Ensiklopedia Hukum Islam

Kompilasi Hukum Syariah Islam

Latest Post

Ensiklopedia Syariah : Hukum Meminjam Uang ke Bank Syariah
Tanya :
Saya ingin bertanya tentang hukum meminjam uang ke bank syariah untuk usaha. Apakah pembiayaan seperti itu dibolehkan? Padahal, saya mendapatkan informasi bank syariah pun menerapkan “bunga” yang disebut dengan “margin“?

Jawab :
Memang ada kemiripan antara bunga bank konvensional dengan margin (laba) bank syariah. Tapi sifat dan prosesnya keduanya sangat berbeda sehingga keduanya tidak boleh disamakan. 

Misalkan, nasabah meminjam ke bank konvensional Rp 1 juta untuk suatu usaha dengan perjanjian akan dikembalikan 4 bulan kemudian dengan bunga 10 %. Pada bulan keempat bank menerima pengembalian pinjaman Rp 1.100.000, yakni ada bunganya Rp 100 ribu.

Bunga ini mirip margin bank syariah yang antara lain diterapkan dalam akad murabahah. Murabahah adalah menjual barang dengan harga asal ditambah laba yang disepakati penjual dan pembeli (M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 1999:121). Misalnya nasabah ingin membeli TV seharga Rp 1 juta. Tapi karena nasabah tak punya uang kontan, dia lalu mengajukan pembelian TV itu dengan akad murabahah. Bank syariah membeli TV secara kontan seharga Rp 1 juta dari toko elektronik, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp 1.100.000,-. Nasabah membayar secara angsuran dalam waktu 4 bulan. Jadi, margin bank syariah sebesar 10 % (senilai Rp 100 ribu).

Sekilas dua muamalah di atas sama, karena sama-sama menghasilkan keuntungan 100 ribu rupiah. Padahal, ada bedanya, sebab riba dan laba jual beli tidaklah sama. Riba merupakan tambahan yang diperoleh tanpa risiko kerugian dari pihak bank konvensional. Bank selalu berasumsi bahwa pihak peminjam selalu dan pasti (kudu) untung dalam usahanya. Sehingga bank konvensional merasa berhak memungut bunga. Padahal selalu ada risiko kerugian pada nasabah yang mengusahakan modal dari bank. Maka riba telah menyalahi kaidah fiqih berbunyi Al-ghurmu bil ghunmi (risiko kerugian itu diimbangi dengan hak memperoleh keuntungan) (Syaikh An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 187). Sedang pada jual beli, laba yang diperoleh merupakan imbangan dari kesediaan penjual menerima risiko kerugian. Sebab pada akad murabahah bisa saja barang yang sudah dibeli ternyata cacat atau rusak, atau nasabah tidak jadi membeli, sehingga bank syariah mengalami kerugian. Jadi, meski ada kemiripan, bunga dan margin tetap berbeda dalam sifat dan prosesnya.



Maka kami berpendapat, pembiayaan bank syariah seperti murabahah pada dasarnya mubah. Kecuali kalau didapati kasus tertentu yang menyalahi syariah, maka kasus itu dihukumi tidak sah. Misal dalam murabahah bank syariah tidak menjual barang, tapi hanya menyerahkan uang kepada nasabah. Nasabah lalu membeli barang bagi bank syariah dari toko elektronik (akad wakalah/perwakilan), lalu membeli untuk dirinya dari bank syariah (akad jual beli), dengan satu akad yang menyatu. Jika demikian faktanya, maka muamalah ini tidak sah, sebab terjadi dua akad (akad wakalah dan jual beli) dalam satu akad. Ini jelas dilarang syariah. Wallahu a’lam [Konsultasi Syariah]

Menjadikan Barang yang Dibeli Sebagai Jaminan, Bolehkah?
Tanya :
Ustadz, bolehkah barang yang kita beli dijadikan jaminan? Misal, kita kredit motor lalu BPKB motor itu kita jadikan jaminan kepada penjual (dealer)? (Dewi, Malang)

Jawab :
Dalam jual beli kredit (bai’u at-taqsith) penjual boleh mensyaratkan jaminan/agunan (rahn) dari pembeli. (Adnan Sa’duddin, Bai’u At-Taqsith wa Tathbiqatuha al-Mu’ashirah, hal. 187). Namun jaminan ini wajib berupa barang lain, yaitu bukan barang objek jual beli. Karena menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan (rahn al-mabii’) tidak boleh secara syar’i.

Inilah pendapat fuqaha yang rajih menurut kami. Imam Syafi’i, seperti dikutip Imam Ibnu Qudamah, menyatakan jika dua orang berjual beli dengan syarat menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan atas harganya, jual belinya tidak sah. Sebab jika barang yang dibeli dijadikan jaminan (rahn), berarti barang itu belum menjadi milik pembeli. (Al-Mughni, 4/285).

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata,”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, 2/287).

Imam Ibnu Hazm berkata,”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah terlanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al-Muhalla, 3/427).

Memang ada fuqaha yang membolehkan. Kata Imam Ibnu Qudamah,”Menurut Imam Ahmad, jaminan berupa barang yang dibeli sah.” (Al-Mughni, 4/285; Al-Fiqh ‘ala Al-Mazhahib al-Arba’ah, 2/166). Imam Ibnul Qayyim berkata,”Boleh mensyaratkan jaminan berupa barang yang dibeli.” (Ighatsah al-Lahfan, 2/53; I’lam al-Muwaqqi’in, 4/33).

Pendapat inilah yang diadopsi Majma’ Al-Fiqh Al-Islami bahwa,”Penjual tidak berhak mempertahankan kepemilikan barang di tangannya, tapi penjual boleh mensyaratkan pembeli untuk menjaminkan barang yang dibeli guna menjamin hak penjual memperoleh pembayaran angsuran yang tertunda.” (Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 605).

Namun menurut kami, pendapat ini tidak dapat diterima. Karena menjaminkan barang objek jual beli adalah syarat yang menyalahi konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni hak kepemilikan dan melakukan tasharruf (perbuatan hukum) seperti jual beli atau hibah oleh pembeli. Imam Taqiyudin an-Nabhani berkata,”Jika seseorang menjual suatu barang kepada orang lain, lalu mensyaratkan orang itu untuk tidak menjualnya kepada siapa pun, maka syarat itu tidak berlaku tapi jual belinya sah, karena syarat itu menafikan konsekuensi akad (muqtadha al-‘aqad), yakni kepemilikan barang dan melakukan tasharruf padanya.” (al-Syakhshiyah al-Islamiyah, 3/52).

Syarat yang menyalahi hukum syara’ tidak dapat diterima, karena sabda Nabi SAW,”Syarat apa saja yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia batil, meski ada seratus syarat.” (HR Bukhari dan Muslim). (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/10).

Selain itu, syarat itu tertolak berdasar kaidah fiqih : Kullu syarthin khaalafa aw nafaa muqtadha al-‘aqad fahuwa baathil (Setiap syarat yang menyalahi atau meniadakan konsekuensi akad, adalah syarat yang batal). (M. Sa’id al-Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, 8/418).



Kesimpulannya, tidak boleh menjadikan barang yang dibeli sebagai jaminan dalam jual beli kredit. Yang dibolehkan adalah jaminan berupa barang lain, bukan barang objek jual beli. Wallahu a’lam. [Konsultasi Syariah]

Hendak Gadai Emas, Begini Hukum Gadai Emas dalam Islam
Tanya :
Apa hukumnya gadai emas?

Jawab :
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiayaan dengan cara memberikan utang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee) atas jasa penyimpanan/penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (uqud murakkabah, multi-akad), yaitu gabungan akad rahn danijarah. (lihat Fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas).

Menurut kami gadai emas haram hukumnya, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :

Pertama, dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,"Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah." (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).

Imam Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma' ulama bahwa setiap tambahan atau hadiah yang disyaratkan oleh pihak yang memberikan pinjaman, maka tambahan itu adalah riba. (Al-Ijma', hlm. 39).

Kedua, dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW,"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya, dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan." (HR Jama'ah, kecuali Muslim dan Nasa`i).

Menurut Imam Syaukani, hadits tersebut menunjukkan pihak yang menanggung biaya barang jaminan adalah murtahin (penerima gadai), bukan rahin (penggadai). Alasannya, bagaimana mungkin biayanya ditanggung rahin, karena justru rahin itulah yang memiliki barang jaminan. Jadi, menurut Imam Syaukani, hadits itu memberikan pengertian bahwa jika faidah-faidah terkait dengan kepentingan murtahin, seperti penitipan (wadi'ah) barang jaminan, maka yang harus menanggung biayanya adalah murtahin, bukan rahin. (Imam Syaukani, As-Sailul Jarar, hlm. 275-276).

Ketiga, dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara', mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud RA, beliau berkata,"Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin)" (HR Ahmad, Al-Musnad, I/398). Imam Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Ahmad tersebut,"Para periwayat hadits ini adalah orang-orang kepercayaan (rijaluhu tsiqat)." Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah. (Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/308).

Memang sebagian ulama telah membolehkan akad rangkap. Namun perlu kami sampaikan, ulama yang membolehkan pun, telah mengharamkan penggabungan akadtabarru' yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). (Ibnu Taimiyah, Majmu' al-Fatawa, 29/62; Fahad Hasun, Al-Ijarah al-Muntahiyah bi At-Tamlik, hlm. 24).

Berdasarkan tiga alasan tersebut, gadai emas haram hukumnya. Kami tegaskan pula, fatwa DSN MUI mengenai gadai emas menurut kami keliru dan tidak halal diamalkan oleh kaum muslimin. Wallahu a'lam. [Konsultasi Syariah]

MKRdezign

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget